Pluralisme Agama dan Budaya

Oleh: Achmad Sabiq

Pluralitas pada hakikatnya merupakan realitas kehidupan itu sendiri, yang tidak bisa dihindari dan ditolak. Karena pluralitas merupakan sunatullah, maka eksistensi atau keberadaanya harus diakui oleh setiap manusia. Manusia harus menerima kenyataan keragaman budaya dan agama serta memberikan toleransi kepada masing-masing kelompok dalam menjalankan ibadahnya. Allah berfirman dalam surat al-Hujurat [47] ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“ Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

Ayat al-Qur'an yang berkenaan dengan fakta di atas secara jelas menerangkan, pluralisme merupakan realitas yang mewujud dan tidak mungkin dipungkiri. Yaitu suatu hakikat perbedan dan keragaman yang muncul semata karena memang adanya kehususan dan karakterstik yang diciptakan Allah dalam setiap ciptaan-Nya.

Keanekaragaman beragama merupakan ciri masyarakat yang sudah dikenal secara umum. Keanekaragaman agama tidak hanya di kenal pada zaman modern sekarang ini, tetapi keanekaragaman agama sudah dikenal sejak zaman dahulu. Secara faktual al-Qur’an mengakui bahwa ada agamaagama lain di luar agama Islam yang kita anut.[1] Pada ayat lain juga disebutkan:

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ

“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,”

Imam al-Zuhailī menjelaskan bahwa ayat ini adalah salah satu ayat al-Qur’an yang mengakui eksistensi agama lain, terutama agama Yahudi dan Nasrani.[2] al-Qur’an juga tidak menafikan semua konsep ajaran-ajarannya. Bahkan Islam menguatkan serta mengokohkannnya. Dengan demikian, sangat jelas bahwa al-Qur’an mengakui pluralitas dalam beragama.

Begitu banyak ayat al-Qur’an yang mengidentifikasikan bahwa al-Qur’an mengakui keberadaan agama lain. bisa dikatakan bahwa al-Qur’an memberi sinyal bahwa keankaragaman dalam beragama adalah sebuah keniscayaan

pluralisme yang berkaitan dengan budaya disebut juga sebagai multikulturalisme. Pengertian tentang budaya itu sendiri merupakan suatu pandangan menyeluruh atas pola hidup manusia dan sifatnya luas, abstrak serta kompleks karena menyangkut sistem agama, politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian dan bangunan serta karya seni. Budaya memiliki sifat dapat dipelajari, karena manusia bisa hidup dan berkomunikasi dengan orang lain yang berbeda budaya serta menjalin komunikasi dengan baik tanpa kehilangan identitas budayanya. Budaya memiliki sifat yang kompleks dan rumit namun erat berhubungan dengan masyarakatnya sehingga segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh budaya yang dimilikinya.

 



[1] Abd. Moqsith Ghazali, Argumen Pluralisme agama; Membangun Toleransi Berbasis al-Qur’an, 391.

[2] Wahbah bin Mutafā al-Zuhailī, al-Tafsīr al-Munīr fī alAqīdah wa al-Syarīah wa al-Manhaj (Damaskus: Dār al-Fikr, 1418 H), juz 6, 216





Komentar