Pluralisme Agama dan Budaya
Oleh: Achmad Sabiq
Pluralitas pada hakikatnya merupakan realitas kehidupan itu
sendiri, yang tidak bisa dihindari dan ditolak. Karena pluralitas merupakan
sunatullah, maka eksistensi atau keberadaanya harus diakui oleh setiap manusia.
Manusia harus menerima kenyataan keragaman budaya dan agama serta memberikan
toleransi kepada masing-masing kelompok dalam menjalankan ibadahnya. Allah
berfirman dalam surat al-Hujurat [47] ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا
خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ
لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ
عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“ Wahai manusia! Sungguh, Kami
telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian
Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”
Ayat al-Qur'an yang berkenaan dengan fakta di atas secara jelas
menerangkan, pluralisme merupakan realitas yang mewujud dan tidak mungkin
dipungkiri. Yaitu suatu hakikat perbedan dan keragaman yang muncul semata
karena memang adanya kehususan dan karakterstik yang diciptakan Allah dalam
setiap ciptaan-Nya.
Keanekaragaman beragama merupakan ciri masyarakat yang sudah
dikenal secara umum. Keanekaragaman agama tidak hanya di kenal pada zaman
modern sekarang ini, tetapi keanekaragaman agama sudah dikenal sejak zaman
dahulu. Secara faktual al-Qur’an mengakui bahwa ada agamaagama lain di luar
agama Islam yang kita anut.[1]
Pada ayat lain juga disebutkan:
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ
بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا
عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ
اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ
شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً
وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى
اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ
تَخْتَلِفُوْنَۙ
“Dan Kami telah menurunkan Kitab
(Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan
kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti
keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.
Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau
Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah
hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka
berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali,
lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,”
Imam
al-Zuhailī menjelaskan bahwa ayat ini adalah salah satu ayat al-Qur’an yang
mengakui eksistensi agama lain, terutama agama Yahudi dan Nasrani.[2] al-Qur’an juga tidak
menafikan semua konsep ajaran-ajarannya. Bahkan Islam menguatkan serta
mengokohkannnya. Dengan demikian, sangat jelas bahwa al-Qur’an mengakui
pluralitas dalam beragama.
Begitu
banyak ayat al-Qur’an yang mengidentifikasikan bahwa al-Qur’an mengakui
keberadaan agama lain. bisa dikatakan bahwa al-Qur’an memberi sinyal bahwa
keankaragaman dalam beragama adalah sebuah keniscayaan
pluralisme yang berkaitan dengan budaya disebut juga sebagai
multikulturalisme. Pengertian tentang budaya itu sendiri merupakan suatu
pandangan menyeluruh atas pola hidup manusia dan sifatnya luas, abstrak serta
kompleks karena menyangkut sistem agama, politik, adat istiadat, bahasa,
perkakas, pakaian dan bangunan serta karya seni. Budaya memiliki sifat dapat
dipelajari, karena manusia bisa hidup dan berkomunikasi dengan orang lain yang
berbeda budaya serta menjalin komunikasi dengan baik tanpa kehilangan identitas
budayanya. Budaya memiliki sifat yang kompleks dan rumit namun erat berhubungan
dengan masyarakatnya sehingga segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat
ditentukan oleh budaya yang dimilikinya.
[1] Abd. Moqsith
Ghazali, Argumen Pluralisme agama; Membangun Toleransi Berbasis al-Qur’an,
391.
[2] Wahbah bin Muṣtafā al-Zuhailī, al-Tafsīr al-Munīr fī alAqīdah wa al-Syarī’ah wa al-Manhaj (Damaskus: Dār al-Fikr, 1418 H), juz 6, 216
Komentar
Posting Komentar